Papua – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menyatakan bahwa Egianus Kogoya akan diadili secara resmi oleh Manajemen Markas Pusat (GHQ) atas tindakannya dalam pembebasan pilot asal Selandia Baru, Philips, yang dinilai tidak sesuai prosedur organisasi.
Juru bicara KKB, Sebby Sembom, mengungkapkan bahwa GHQ akan memberikan sanksi tegas terhadap Egianus, termasuk pencopotan pangkatnya sebagai Brigadir.
Tindakan Egianus yang diduga mengabaikan proposal resmi pembebasan dan menerima uang suap dari pihak Indonesia telah memicu kemarahan di kalangan KKB.
Sebelum pembebasan, Egianus sempat mengajukan proposal kepada aparat Indonesia dan Selandia Baru. Namun, proses tersebut berakhir dengan pembebasan tanpa mengikuti prosedur yang disetujui oleh organisasi.
Sebby menyatakan bahwa tindakan Egianus dianggap sebagai pengkhianatan besar, dan sebagai akibatnya, GHQ memutuskan untuk membubarkan Kodap III yang dipimpin oleh Egianus.
Lebih lanjut, Sebby mengutip pernyataan seorang pelatih KKB yang menyatakan bahwa tindakan Egianus telah mencederai kepercayaan internal KKB.
"Apa yang dilakukan Egianus tidak bisa diterima oleh Komandan atau Perwira KKB mana pun," tegas Sebby.
Pelatih tersebut, yang tidak disebutkan namanya dan diketahui merupakan warga negara asing, bahkan menyarankan tindakan lebih ekstrem terhadap Egianus.
KKB menilai bahwa tindakan Egianus menciptakan ketegangan internal yang serius, terutama dengan adanya dugaan penerimaan suap dari Indonesia.
0 Komentar