SaguNews.com. -
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memutuskan Papua merupakan bagian dari
Indonesia yang tidak bisa diganggu gugat. Keputusan tersebut disampaikan Duta
Besar/Wakil Tetap Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di Jenewa,
Hasan Kleib.
Keputusan tersebut
dihasilkan saat gelaran debat publik negara calon anggota Dewan HAM di Jenewa
belum lama ini. Dalam gelaran tersebut, Indonesia mendapat sejumlah pertanyaan
terkait referendum Papua dari berbagai pihak.
Berikut Hasil Pertemuan
Wakil Tetap RI di PBB dengan Sekjen PBB yang dilansir dari laman Okezone.
1. Pada 10 September 2019,
di New York, Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Dian Triansyah Djani bertemu
dengan Sekjen PBB, António Guterres untuk membahas perkembangan situasi
terakhir di Papua, dan status kedaulatan Papua dari sudut pandang PBB.
2. Hasil pertemuan, sebagai
berikut:
a. PBB mendukung Kedaulatan
dan Integritas wilayah Indonesia dan Isu Kedaulatan bukan suatu pertanyaan bagi
PBB. Status Final Papua di dalam Indonesia berdasarkan uti possideti iuris, NY
Agreement 1962, Act of Free Choice 1969, dan resolusi GA PBB 2504 (XXIV) 1969.
b. PBB melihat outcome dari
pembangunan Pemerintah pada era Presiden Jokowi di wilayah Papua dan Papua
Barat. Namun, perlu diperkuat dengan hal-hal simbolis.
0 Komentar